OJK Menjaga Kewaspadaan Terhadap Potensi Tekanan di Pasar Keuangan Tahun 2024
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan kewaspadaannya terhadap potensi tekanan terhadap pasar keuangan yang mungkin terus berlanjut pada tahun 2024. Meskipun tekanan pada pasar keuangan pada akhir tahun 2023 mengalami penurunan, Siregar menyoroti beberapa faktor risiko yang masih dihadapi dan dapat berlanjut hingga tahun berikutnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi suku bunga yang masih berada pada tingkat tinggi. Meskipun proyeksi menunjukkan kemungkinan penurunan suku bunga di tahun 2024, OJK tetap mewaspadai potensi risiko terkait hal ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada hari Selasa.
Berdasarkan proyeksi lembaga multilateral dan analis, pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun 2024, terutama disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan di China dan negara-negara Eropa. Risiko eskalasi geopolitik juga diidentifikasi sebagai faktor yang berpotensi mempengaruhi kinerja ekonomi global dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan.
Penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2024, negara-negara yang mencakup lebih dari 50 persen populasi dunia akan menggelar pemilihan umum. Termasuk di antaranya adalah Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, India, dan Indonesia. Pemilihan umum ini dapat memengaruhi stabilitas dan kepastian geopolitik, sehingga menjadi salah satu fokus perhatian OJK.
Meskipun dihadapi dengan sejumlah tantangan tersebut, Mahendra Siregar menyatakan optimisme bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapinya. Hal ini didasarkan pada stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir tahun 2023 dan keyakinan bahwa sektor ini akan terus stabil pada tahun 2024, didukung oleh permodalan yang kuat.
OJK telah mengimplementasikan strategi mitigasi risiko secara komprehensif, termasuk kebijakan pengawasan intensif dan berkelanjutan, guna menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperhatikan aspek kehati-hatian, profesionalisme, inovasi, dan menjaga integritas. Upaya penegakan hukum diperkuat untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, dan lembaga keuangan diminta untuk secara berkala menguji ketahanan pemodalan dan likuiditas dalam berbagai skenario.
Penguatan tata kelola dan manajemen risiko, bersama dengan penyempurnaan regulasi dan transformasi digital, menjadi langkah-langkah yang diambil untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan. Terakhir, OJK mendorong pertumbuhan kredit, pembiayaan, dan inklusi keuangan dengan fokus pada penyaluran kredit dan pembiayaan yang berkelanjutan dan inovatif, khususnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sebagai respons terhadap dinamika kondisi ekonomi.