OJK Menyatakan : Generasi Muda Belum Bijaksana dalam Mengakses Produk Keuangan Digital
Menurut Fridarica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), generasi muda seringkali tidak bijaksana ketika mereka menggunakan produk keuangan yang sah, terutama ketika mereka menggunakannya secara digital.
Friderica mengatakan dalam kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar SMA/sederajat di Indonesia Banking School di Jakarta bahwa remaja dapat dengan mudah mendapatkan produk keuangan digital, baik yang legal maupun ilegal. Terkadang, mereka tidak berhati-hati saat menggunakan produk yang sah.
Frida menunjukkan bahwa beberapa generasi muda menggunakan pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjol, secara ilegal. Sebaliknya, remaja mulai menggunakan produk keuangan “buy now pay later” (BNPL). Meskipun BNPL awalnya digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan membeli pakaian, banyak dari mereka tidak menyadari bahwa menggunakannya dapat menyebabkan tumpukan hutang yang harus dibayar.
Ketidaktahuan tentang literasi keuangan digital juga dapat berdampak negatif pada SLIK setiap debitur. Fridarica menyatakan bahwa peningkatan utang yang disebabkan oleh penggunaan BNPL dapat menyebabkan generasi muda kesulitan mendapatkan pekerjaan karena skor SLIK yang rendah.
Sebagai contoh, Friderica menyatakan bahwa beberapa generasi muda tidak dapat memperoleh Kredit Perumahan Rakyat (KPR) karena mereka memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan seperti BNPL, meskipun utang mereka sebenarnya hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
OJK mendorong penyelenggara keuangan untuk mengajarkan anak-anak muda tentang keuangan. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara keuangan untuk memprioritaskan kesejahteraan konsumen daripada hanya meningkatkan penjualan produk keuangan. Friderica menekankan betapa pentingnya mendidik generasi muda untuk menggunakan produk keuangan dengan benar dan bijaksana.