OJK & Ombudsman RI Meningkatkan Kerja Sama dalam Pelayanan Publik Sektor Jasa Keuangan
Sebuah Kesepakatan Dibuat antara OJK dan Ombudsman RI untuk Meningkatkan Kerja Sama dalam Bidang Pelayanan Publik Jasa Keuangan
Untuk meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah mal-administrasi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor tersebut.
OJK dan Ombudsman RI bekerja sama untuk menyebarkan informasi dan memberikan pendidikan. Kerja sama ini juga mencakup penyelenggaraan kegiatan terkait pelayanan publik di sektor jasa keuangan, seperti seminar, pelatihan, dan diskusi yang berfokus pada standar pelayanan publik dan upaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Diharapkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan layanan yang diberikan kepada pelanggan jasa keuangan dengan menyelesaikan masalah yang muncul di sektor ini dengan cepat dan efisien sehingga harapan masyarakat terpenuhi.
Sejumlah elemen dimasukkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, seperti kerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, edukasi keuangan dan sosialisasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan bidang kerja sama lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan terus bertindak proaktif untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mempercepat penanganan pengaduan terkait kesulitan atau kebutuhan informasi masyarakat terkait barang dan jasa keuangan.