Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti tantangan UMKM di Indonesia terkait inovasi dan akses keuangan. Menurutnya, UMKM punya banyak ide bisnis, namun kurang inovatif dalam praktiknya. Rendahnya kapasitas internal UMKM, sumber daya manusia yang terbatas, dan pengelolaan keuangan yang perlu ditingkatkan juga jadi kendala.
Selain itu, akses UMKM ke layanan keuangan masih terbatas. Hanya 70% dari 65 juta UMKM di Indonesia yang bisa mengakses layanan keuangan. Sekitar 46,6 juta UMKM butuh pendanaan lebih, dan baru 22,68 juta UMKM yang terdigitalisasi hingga Juni 2023.
Friderica menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk kemajuan UMKM. OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama untuk mendukung perkembangan UMKM.
OJK telah menerapkan berbagai inisiatif untuk inklusi keuangan UMKM, termasuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pihaknya memastikan literasi dan edukasi keuangan dilakukan oleh lembaga keuangan, bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
OJK juga mendorong program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Tujuannya adalah meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia hingga 90% pada 2024. Saat ini, indeksnya sudah 86%, dan Friderica optimistis partisipasi semua pihak akan terus meningkatkan angka ini.