OJK : Satgas PASTI Berhasil Memblokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024. Temuan Satgas PASTI mencakup 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, melalui Hudiyanto, mengungkapkan bahwa koordinasi antaranggota telah dilakukan untuk memblokir aplikasi dan informasi terkait, dengan langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Satgas PASTI juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal atau pinpri karena dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Selanjutnya, Hudiyanto menginformasikan bahwa Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan melakukan ancaman atau intimidasi pada periode Januari-Februari 2024. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat tentang modus penipuan digital yang menggunakan impersonation, di mana oknum meniru atau menduplikasi nama entitas berizin dengan tujuan menipu. Satgas telah menerima laporan terkait hal ini dan telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 100 situs dan media sosial yang terlibat.
Dalam menghadapi modus penipuan semacam ini, masyarakat diminta untuk memperhatikan aspek legal dan logis (2L), yaitu memastikan izin usaha yang tepat dari entitas yang menawarkan layanan serta mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan apakah rasional atau tidak. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal kepada Kontak OJK jika menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan atau ilegal.