OJK Terus Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah
Melalui program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sicantiks), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, “Dengan hadirnya Program Sicantiks, diharapkan dapat meningkatkan literasi mencakup pengetahuan terkait produk keuangan syariah serta perencanaan dan manajemen keuangan keluarga.”
Program Sicantiks bertujuan untuk menjadikan perempuan sebagai duta literasi keuangan syariah dengan memberikan pelatihan literasi keuangan yang berkelanjutan yang berbasis komunitas. Program ini juga memberdayakan ibu-ibu untuk menjadi pendidik yang dapat mengajarkan orang lain dan mendorong mereka untuk menggunakan barang dan jasa keuangan syariah, meningkatkan inklusi.
Sebagai regulator jasa keuangan, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi masyarakat dan konsumen. Oleh karena itu, OJK melakukan berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat tentang keuangan syariah, salah satunya adalah Program Sicantiks.
OJK berharap Program Sicantiks pada Bulan Inklusi Keuangan Oktober 2023 dapat menjadi langkah awal bagi para ibu-ibu di Majelis Taklim untuk lebih memahami cara mengelola keuangan keluarga mereka dan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai ibu.
Indeks literasi keuangan syariah hanya mencapai 9,14%, sementara indeks literasi keuangan konvensional mencapai 49,68%, menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi (SNLKI) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022.
Aman Sentosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan antara pengetahuan keuangan konvensional dan syariah. Ini dapat dicapai melalui peningkatan pengetahuan siswa tentang keuangan syariah, termasuk mengajarkan mereka tentang produk keuangan syariah.
Tidak memahami keuangan syariah dapat menyebabkan masyarakat menjadi rentan terhadap penipuan oleh individu yang menawarkan layanan keuangan yang ilegal, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga layanan keuangan.