spot_img

Ombudsman kaji regulasi dan implementasi kendaraan listrik

Date:

Jakarta – Ombudsman RI telah melakukan kajian terkait regulasi dan implementasi kendaraan listrik dalam mendukung program penggunaan kendaraan tersebut.

“Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Hery mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan malaadministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi.

Berdasarkan hasil kajian ini, lanjutnya, ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih terbatas.

Menurut dia, SPKLU dan SPBKLU hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangga. Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana kendaraan listrik itu terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.

“Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala,” katanya.

Selain itu, Ombudsman menemukan belum optimalnya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha, maupun orang perorangan.

“Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,” kata Hery.

Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan fakta bahwa regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan, serta penelitian. Hal itu membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat.

Selain itu, masih banyak pemerintah daerah belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal.

Ombudsman juga menyoroti temuan penanganan limbah baterai dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang masih menjadi permasalahan.

Ombudsman menemukan ada sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...