Ombudsman Menemukan Importir Bawang Putih Memangkas Biaya Tanam untuk Petani
Ombudsman RI menemukan beberapa masalah terkait peraturan wajib tanam bawang putih. Salah satunya adalah pemangkasan biaya tanam yang diberikan importir kepada petani.
Menurut Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, ada ketidaksesuaian antara dana yang diberikan oleh importir dan biaya yang diperlukan untuk menanam bawang putih di lapangan. Sebagai contoh, biaya tanam bawang putih per hektare di daerah Temanggung mencapai Rp70 juta per musim tanam, tetapi banyak importir hanya memberikan dana sebesar Rp15 juta–20 juta kepada petani pelaksana wajib tanam.
Petani menghadapi tantangan finansial karena pengurangan dana tanam ini, dan mereka harus menanggung selisih biaya tanam. Jika mereka tidak mampu, ini dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi petani lokal. Namun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 menetapkan persyaratan wajib tanam untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produksi lokal.
Selain itu, ombudsman menekankan bahwa ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam bawang putih dan bagaimana importir melaksanakannya. Selain itu, ombudsman menemukan bahwa ada orang yang tidak asli dalam kelompok tani yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.
Ombudsman menemukan bahwa beberapa importir masih dapat melakukan impor dengan mendirikan perusahaan baru meskipun mereka tidak melaksanakan kewajiban wajib tanam. Hal ini menarik perhatian karena perusahaan baru ini mungkin didirikan oleh pelaku usaha yang sebelumnya menolak untuk melaksanakan kewajiban wajib tanam.
Ombudsman juga menduga adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan nominal yang berbeda tergantung pada nilai RIPH yang diperoleh. Pelaku usaha dilaporkan dikenakan pungutan yang melanggar hukum sebesar Rp200-250 per kilogram.
Selain itu, ditemukan bahwa RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan melebihi rencana impor bawang putih yang telah ditetapkan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Nasional. Misalnya, Rakornas 2023 memperkirakan impor bawang putih sebanyak 560 ribu ton, sementara RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan memperkirakan impor bawang putih sebanyak 1,2 juta ton.