Ombudsman Meninjau Kasus Pemeriksaan Barang Kiriman oleh Bea Cukai
Ombudsman tengah mengkaji kasus pemeriksaan barang kiriman yang sering terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhir-akhir ini.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, untuk meminta penjelasan mengenai polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.
“Kritik dari masyarakat terkait pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini kami harap dapat mendorong Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan perbaikan. Dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Jakarta pada hari Rabu.
Yeka menyebut bahwa laporan masyarakat mengenai Bea Cukai yang diterima oleh Ombudsman memang tidak sebanyak kasus lainnya. Namun, hal ini tidak berarti kasus-kasus tersebut tidak berpotensi menimbulkan masalah maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang.
Oleh karena itu, dia memastikan bahwa Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait prosedur pemeriksaan barang, terutama barang kiriman personal. Pihaknya juga akan mengevaluasi jenis pajak yang dibebankan serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor.
Yeka juga menyatakan bahwa baik Bea Cukai maupun Ombudsman memahami perlunya upaya perbaikan layanan DJBC di masa mendatang sebagai pelajaran dari rangkaian kasus barang kiriman ini.
Yeka berharap komitmen untuk perbaikan dan penyempurnaan layanan publik di lingkup kerja Bea Cukai dapat memberikan dampak nyata dalam mewujudkan visi dan misi DJBC, yaitu menjadi pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, pembantu industri, dan pengumpul pendapatan.