Ombudsman NTT Menyoroti Isu Ketersediaan Obat di Apotek RSUD Sabu Raijua
Ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua disoroti oleh Ombudsman Republik NTT.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa ketersediaan obat di apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.
Selama kunjungan mereka, pasien mengeluhkan ketersediaan obat tertentu di apotek rumah sakit, menurut Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT. Karena tidak ada apotek lain di Sabu Raijua, pasien bahkan harus membeli obat mereka sendiri di apotek Kota Kupang. Selain itu, RSUD tidak berkolaborasi dengan apotek di luar rumah sakit.
Pihak rumah sakit mengakui dalam pertemuan dengan Ombudsman NTT bahwa sejak Januari 2023, jenis obat formularium nasional (fornas) tidak tersedia di apotek rumah sakit. Selain itu, rumah sakit tidak dapat bermitra dengan apotek lain untuk mengatasi kekurangan obat karena hanya ada apotek RSUD Sabu Raijua di Kabupaten Sabu Raijua.
Pengadaan obat melalui metode e-purchasing yang bergantung pada e-katalog membutuhkan waktu yang lama. Jumlah pengajuan obat e-katalog yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya pengiriman juga menyebabkan keterlambatan pengiriman obat dari pihak e-katalog.
Darius menjelaskan bahwa Ombudsman telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Sabu Raijua tentang masalah ini agar layanan rumah sakit lebih baik dan pasien tidak lagi mengeluh tentang ketersediaan obat.
Darius mengatakan rumah sakit harus mematuhi peraturan yang mengharuskan penyediaan obat formularium nasional BPJS untuk meningkatkan layanan kesehatan. Jika pasien harus membeli obat di luar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan. Selain itu, pasien seharusnya dapat dengan mudah mendapatkan obat mereka di apotek penyangga tanpa biaya jika ada apotek penyangga atau jika rumah sakit bekerja sama dengannya.
Darius juga mengatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi harapan pasien dan memberikan layanan yang baik.