Laporan Kajian Sistemik Tata Kelola Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Disampaikan oleh Ombudsman RI
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima laporan kajian sistemik tata kelola fasilitas kesehatan tingkat pertama dari Ombudsman Republik Indonesia pada hari Rabu.
Perbaikan layanan kesehatan tingkat pertama adalah langkah pertama menuju transformasi kesehatan, menurut Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI. Kajian sistemik ini berfokus pada peran tata kelola fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam pembentukan sistem kesehatan nasional.
Dia mengatakan, “Fokus utama kajian sistemik adalah tata kelola layanan primer sebagai fasilitas yang berperan dalam memberikan layanan dasar kesehatan, mencegah penyakit, dan mengurangi beban sistem rujukan yang mahal.”
Selain itu, Muhammad Najih menyatakan bahwa sumber daya manusia kesehatan yang memadai dan berpengalaman adalah subjek kajian kedua. Data menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang cukup kurang di 45,63 persen dari 10.454 puskesmas yang ada, dan bahkan 4,17 persen di antaranya tidak memiliki dokter. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019, yang menetapkan bahwa setidaknya sembilan kategori SDM bidang kesehatan harus ada di setiap puskesmas.
Kajian Ombudsman yang ketiga berfokus pada pembiayaan yang terintegrasi dengan mempertimbangkan ketersediaan, kecukupan, dan keadilan dalam upaya menjaga keberlangsungan FKTP di seluruh wilayah.
Muhammad Najih mengatakan bahwa salah satu bagian dari rencana pemerintah untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah transformasi kesehatan. Menurutnya, pilar pertama adalah pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pilar kedua adalah kesehatan.
Selain itu, dia menekankan bahwa para pemangku kepentingan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan harus bekerja sama untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan primer.
Menurutnya, saran kebijakan yang disampaikan Ombudsman RI ini merupakan langkah awal menuju peningkatan layanan kesehatan yang merata untuk seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.