Ombudsman RI Mengidentifikasi Potensi Malaadministrasi dalam Pelayanan Publik Bappebti
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan bahwa ada indikasi malaadministrasi dalam cara Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditas (PBK).
Di Jakarta, Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyampaikan hasil penyelidikan dalam sarasehan berjudul “Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum serta Aspek Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Berjangka Komoditi”. Yeka menemukan bahwa Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi diduga mengabaikan kewajiban hukumnya saat melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat tentang PBK.
Bappebti dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan diberi wewenang untuk menegakkan hukum di bidang PBK. Namun, Yeka melihat bahwa wewenang ini tampaknya tidak digunakan dengan baik, terutama dalam penyidikan dugaan tindak pidana.
Dari 29 laporan masyarakat terkait PBK dari tahun 2021–2024, hanya sedikit yang mencapai tahap pemeriksaan dan penyidikan, kata Yeka. Pelapor melaporkan kerugian materiil sebesar Rp 68,5 miliar dari tujuh pialang berjangka yang dilaporkan bermasalah: PT MAF, PT BF, PT RFB, PT GKIB, PT EWF, dan PT MIF & SAM.
Setelah laporan diproses oleh Bappebti selama 600 hari, hanya sanksi administratif yang diberikan dan tidak ada penyidikan yang dilakukan. Para pelapor mengharapkan pemeriksaan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana perdagangan komoditas serta pengembalian dana kerugian materiil.
Selain itu, ditemukan bukti malaadministrasi tambahan, yaitu pengabaian tanggung jawab hukum untuk melakukan pengawasan preventif. Terlepas dari banyaknya pialang berjangka yang dilaporkan oleh pelapor, Bappebti tidak melakukan pengawasan preventif terhadap dugaan tindak pidana PBK.
Saya berharap temuan ini akan membantu Bappebti memberikan keadilan kepada masyarakat. Diharapkan Bappebti tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menyelidiki dugaan tindak pidana dan mengembalikan dana kerugian materiil kepada para pelapor. Selain itu, Bappebti, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung diharapkan memberikan komentar mereka tentang cara hukum menangani kasus PBK.