Operasi Gabungan dalam Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas pada Pengendara
Di beberapa lokasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia terhadap pengendara mobil. Operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, razia ini telah ditingkatkan secara teratur dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja pada malam hari. Menjelang pemilihan umum 2024, operasi ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman. Malam hari di akhir pekan sering menjadi sumber gangguan kamtibmas seperti tawuran dan berandal bermotor.
Tujuan lain dari operasi gabungan ini adalah untuk mencegah penyelundupan narkoba ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Selama razia, petugas memeriksa sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil dengan knalpot bising. Pengendara yang ditangkap kemudian diperiksa dan diminta untuk menunjukkan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK. Mobil dengan knalpot bising disita sementara, dan pengendara yang melanggar undang-undang dihukum tilang.
Menurut AKBP Ari Setyawan Wibowo, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian yang dilakukan secara bersamaan di jajaran Polres Sukabumi Kota. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan suasana aman dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Dalam razia tersebut, 36 unit sepeda motor dengan knalpot bising ditemukan, menurut Iptu Astuti, Humas Polres Sukabumi Kota. Pengendara atau pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar pabrik.
Petugas gabungan melakukan razia dan patroli di lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Semua orang diminta untuk memberi tahu Polres Sukabumi Kota tentang gangguan kamtibmas atau situasi yang dapat mengganggu ketertiban melalui nomor 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.