Lima Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra.
Lima pelaku perdagangan orang telah ditangkap oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Menurut Kompol Syahrir Hanafi, Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, kelima individu tersebut berinisial N 920, NV (20), HA (20), dan AL (18), serta seorang anak di bawah umur berinisial NO (16). Tim Satgas Gakkum TPPO berhasil menangkap mereka semua di sebuah hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/8).
Syahrir menyatakan, “Ada lima orang pelaku, satu di antaranya anak di bawah umur.”
Dia mengatakan bahwa kasus perdagangan orang di hotel tersebut ditemukan oleh informasi masyarakat, yang kemudian diselidiki oleh Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra. Setelah penyelidikan, kelima tersangka langsung ditangkap oleh Tim Satgas TPPO Polda Sultra. Diduga mereka mengeksploitasi seksual korban berinisial FT (18).
Syahrir menyatakan bahwa kelima mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan korban FT.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perdagangan orang dengan menawarkan korban kepada pria melalui platform media sosial dengan biaya Rp500 ribu per pertemuan. Uang yang mereka hasilkan dari penjualan korban digunakan oleh pelaku untuk membayar penginapan dan kebutuhan pribadi mereka.
Dia menjelaskan, “Penginapan, makanan, dan biaya lainnya seperti sewa mobil digunakan dari hasil penjualan.”
Selain itu, Syahrir menyatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan ponsel.
Syahrir menyatakan bahwa Tim Satgas TPPO Polda Sultra telah mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bersama dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, akan menjerat para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.