Otorita Tidak Mengakomodasi Tenaga Honorer Penajam di Wilayah IKN
Tenaga honorer yang bekerja untuk pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Terutama di wilayah Kecamatan Sepaku dan sebagian wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menghadapi kesulitan karena tidak terterima oleh Otorita IKN (OIKN).
Pada hari Selasa, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, sekretaris Otorita IKN di Penajam, mengatakan bahwa otoritas pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak pindah ke Otorita IKN. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer tersebut teratur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, aturan pengangkatan tenaga honorer Otorita IKN mengacu pada peraturan yang berlaku.
Tidak hanya tenaga honorer, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang bekerja di Kecamatan Sepaku dan wilayah IKN Nusantara, tidak semuanya berada di bawah otoritas Otorita.
Keputusan ini terbuat berdasarkan apa yang butuh oleh daerah asal, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara. Achmad Jaka menjelaskan bahwa Otorita IKN tidak melakukan seleksi untuk menguji kemampuan ASN.
Dia menyatakan bahwa tujuan dari seleksi tersebut adalah untuk menentukan bidang pekerjaan dan jumlah tenaga yang perlu untuk di daerah asal maupun di IKN Nusantara.
Achmad Jaka menekankan bahwa sebaran karyawan harus efektif, baik di ibu kota negara baru Indonesia maupun di Kabupaten Penajam Paser Utara, tempat IKN Nusantara berasal.
Menurutnya, “ASN atau PNS yang sudah menandatangani kontrak harus bersedia bekerja di mana saja dalam lingkungan pemerintahan.”
Oleh karena itu, beberapa karyawan masih bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, sementara yang lain pindah ke IKN Nusantara. Karyawan ini bekerja di berbagai bidang, seperti kecamatan, kantor kelurahan, sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan organisasi lainnya.