Otoritas Ibu Kota Nusantara Mengungkapkan 3 Tipe Hunian di Ibu Kota Negara Nusantara
Menurut Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), akan ada tiga jenis hunian yang berbeda di Ibu Kota Negara (IKN). Ini adalah hunian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hunian komersial, dan hunian umum untuk masyarakat menengah ke bawah.
Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Selasa, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, mengatakan, “Konsep Compact City di IKN mengadopsi konsep hunian dengan tiga jenis hunian: hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum.”
Silvia menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi hunian umum atau publik, terutama untuk orang-orang di kelas menengah ke bawah.
Dia menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses ke hunian di IKN Nusantara.
Pembangunan perumahan di IKN akan mengikuti rencana tata ruang yang mencakup kawasan mixed-use atau fungsi campuran, serta beragamnya demografi di IKN Nusantara. Istilah “fungsi campuran” mengacu pada integrasi berbagai jenis kegiatan dan fungsi dalam satu wilayah lingkungan yang dibangun.
Pembangunan IKN akan mencakup sekitar 256 ribu hektare secara keseluruhan, dengan sekitar 75 persen menjadi area hijau dan 25 persen menjadi area yang dapat dibangun. Wilayah ini akan dibagi menjadi tiga bagian, dengan 65 persen wilayah IKN menjadi area no-go, yang tidak boleh dibangun dan akan tetap menjadi hutan.
Hanya 25% wilayah yang dapat dibangun, sementara 10% wilayah akan dialokasikan untuk produksi pangan. Dengan demikian, status IKN sebagai kota cerdas yang berbasis hutan akan diperkuat.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pembangunan perumahan di IKN Nusantara akan mencakup perumahan untuk aparatur sipil negara dan masyarakat non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan untuk aparatur sipil negara akan dilakukan oleh pemerintah, dengan sektor swasta dilibatkan dalam proses tersebut.
Meskipun demikian, penyediaan rumah bagi masyarakat umum akan dilakukan melalui mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta, dengan dukungan dari sistem pembiayaan perumahan yang efektif.
Selain itu, akan dibangun sistem perumahan publik atau perumahan publik yang mencakup hunian milik dengan hak terbatas dan hunian sewa, baik utama maupun sekunder. Sistem ini akan diawasi dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah pengawasan Otoritas IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.