Otoritas Jasa Keuangan Menyusun Rancangan Peraturan RPOJK Terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Menurut Friderica Widyasari Dewi, yang juga dikenal sebagai Kiky, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK sedang mengerjakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Kiky menjelaskan dalam Virtual Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Jumat, bahwa RPOJK ini akan disebut sebagai POJK PKM. Ini akan mencakup semua hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta semua perilaku pasar di semua sektor.
Kiky menyatakan bahwa ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana salah satu tugas OJK adalah mengawasi perilaku pelaku jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen.
Kiky menegaskan bahwa dengan adanya POJK PKM, sanksi untuk pelanggaran perilaku pasar di sektoral tidak akan ada lagi. Semua aspek tersebut akan diatur dalam ranah PKM sesuai dengan ketentuan UU P2SK.
Salah satu tujuan pembentukan OJK, menurut Kiky, adalah untuk menjalankan peran penting sebagai lembaga yang tidak hanya mengatur dan mengawasi sektor keuangan tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
Untuk melindungi masyarakat dan mengawasi perilaku pasar, OJK telah mengambil tindakan preventif dan kuratif. Hingga 20 Oktober 2023, OJK menerima 18.010 pengaduan, peningkatan dari 14.711 pengaduan pada tahun 2022.
Selain itu, hingga 20 Oktober 2023, OJK menerima dan menanggapi 229.536 layanan konsumen. Dari 4.743 iklan yang diperiksa, OJK menemukan 195 iklan yang melanggar perjanjian baku, petugas penagihan, miss selling, dan pemasaran produk yang tidak sesuai dengan profil konsumen.