PADI Berharap Mahkamah Konstitusi Tetap Netral dan Bebas dari Pengaruh Politik
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap netral dan tidak terpengaruh oleh politik, terutama menjelang Pemilu Serentak 2024. Ini disampaikan oleh Charles Situmorang, perwakilan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), setelah sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta pada hari Jumat.
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) adalah salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023. Menurut Charles, Anwar Usman, hakim konstitusi, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dia melanggar kode etik karena kepentingan politi
Sebagai pelapor, Charles berpendapat bahwa kehadiran Anwar Usman dapat memberikan kedudukan hukum kepada calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden 2024. Dia menekankan bahwa Anwar Usman telah membuat pernyataan terbuka, yang seharusnya tidak dilakukan oleh hakim.
Hari Jumat menjadi hari terakhir di mana MKMK mengadakan sidang mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat oleh hakim MK dalam keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini berkaitan dengan persyaratan usia minimal empat puluh tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, serta harus pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
Hakim MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqie sebagai ketua dan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggota.
Selain laporan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), MKMK juga menggelar sidang pada hari Jumat untuk perkara Nomor 14 MKMK/L/ARLTP/X/2023, dengan Zico Simanjuntak sebagai pelapor.
Pada Jumat siang pukul 14.00 WIB, MK dijadwalkan memeriksa Ketua MK, Anwar Usman, sebagai hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, pada Selasa, 7 November, MKMK akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Keputusan ini dapat berdampak pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden.