Pakar Keamanan Siber Mendorong Perlindungan Hak Privasi Anak melalui Pemahaman Aturan Media Sosial
Dr. Pratama Persadha, seorang pakar keamanan siber dari CISSReC, lembaga riset keamanan siber, menekankan betapa pentingnya melindungi hak privasi anak dengan mematuhi berbagai aturan saat menggunakan media sosial. Ini terutama berlaku untuk video yang melibatkan anak-anak yang berada di sekolah.
Pertama, guru atau karyawan administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah seharusnya memahami batas-batas yang terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam video. Ia menekankan perilaku pengunggahan video yang melibatkan siswa tanpa pemutaran wajah yang blur atau pemalsuan identitas sekolah. Jika tidak didasari izin dari orang tua atau siswa yang muncul dalam video tersebut, tindakan semacam itu dapat berakibat hukum.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam konsekuensi hukum ini. Misalnya, jika video yang diambil tanpa persetujuan digunakan untuk tujuan komersil dan mengandung konten yang melanggar hukum, seperti fitnah atau penghinaan, pelaku dapat dihukum penjara dan/atau denda sesuai dengan UU ITE.
Namun, Pratama mengatakan bahwa selama konten video sesuai dengan undang-undang, guru dan karyawan administrasi boleh mengambil dan mengunggah video kegiatan belajar-mengajar. Untuk video yang melibatkan wajah anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin orang tua terlebih dahulu dan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah disetujui.
Untuk melindungi privasi dan keamanan anak-anak, pertama menekankan betapa pentingnya sekolah dan orang tua bekerja sama.