Pakar Peringatkan Pentingnya Penggunaan Sabuk Keselamatan di Angkutan Umum
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengingatkan penumpang angkutan umum untuk menggunakan sabuk keselamatan jika mereka ingin menjadi lebih aman dan mengurangi tingkat kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
Melalui pesan elektroniknya pada hari Rabu, Djoko membahas dua kecelakaan: kecelakaan antarkota antarprovinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam orang dan kecelakaan bus tunggal pada Desember 2023 di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang menewaskan 12 orang.
Djoko menekankan bahwa penumpang terlempar keluar dari bus karena tidak menggunakan sabuk pengaman, yang menyebabkan kecelakaan.
Djoko menyatakan bahwa kecelakaan memiliki potensi besar untuk menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tidak digunakan. Sayangnya, seringkali sabuk pengaman tidak berfungsi dengan baik, sehingga penumpang rentan terlempar ketika kecelakaan terjadi dan dapat mengalami konsekuensi fatal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor mengatur penggunaan sabuk keselamatan bagi semua penumpang, menurut Djoko. Meskipun demikian, banyak orang masih mengabaikannya, yang berbahaya bagi mereka.
Djoko menyatakan bahwa sabuk keselamatan adalah komponen penting pada kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mencegah benturan, terutama pada kepala dan dada yang disebabkan oleh perubahan gerak kendaraan yang tiba-tiba.
Persyaratan termasuk jumlah jangkar yang memadai dan tidak memiliki tepi yang tajam. Sabuk keselamatan harus dipasang pada tempat duduk pengemudi dan penumpang. Djoko menambahkan, “Pengendara harus meningkatkan kewaspadaan di jalan raya dan mempertimbangkan kehadiran lampu peringatan jika penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman jika diperlukan.”
Djoko juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Dia menyarankan agar Kementerian Perhubungan membuat setiap kursi bus umum memiliki sabuk keselamatan. Djoko juga menyarankan agar pemeriksaan laik jalan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan setiap bus memenuhi persyaratan.