Panduan Lengkap Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 Beserta Persyaratan
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini Memilih pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional, serta untuk warga Negara Indonesia di luar negeri.
Masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin secara langsung, tanpa perantara. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur dan cara memilih dalam Pemilu 2024. Berikut adalah panduan cara memilih:
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 :
- Mencoblos Surat Suara :
- Pemilih akan memberikan suaranya dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul.
- Setiap pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali dalam satu kotak pada surat suara sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Tempat dan Waktu Pencoblosan :
- Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.
- Proses pencoblosan di TPS akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Cara Memilih dalam Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri :
- Pelayanan oleh PPLN :
- WNI di luar negeri akan dilayani oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
- Pemilih dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), atau mengirim surat suara melalui pos ke PPLN.
- Perbedaan Waktu Pemilu di Luar Negeri :
- Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal, tetapi proses perhitungan suara akan tetap bersamaan dengan di dalam negeri.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 :
- Pemilih yang terdaftar dalam DPT akan menerima surat pemberitahuan.
- Surat tersebut dan KTP elektronik harus dibawa ke TPS untuk dapat memberikan suara.
Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 :
- Pengurusan Pindah Tempat Memilih :
- Pemilih yang berada di luar kota atau tidak tinggal sesuai identitas KTP dapat memindahkan tempat memilih dengan mengajukan permohonan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (16 Januari hingga 7 Februari 2024).
- Prosedur Pindah Memilih :
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau dokumen pendukung lainnya.
- KPU akan menetapkan TPS di sekitar tujuan pemilih.
Syarat Kondisi yang Dapat Pindah Pemilu 2024 :
- Termasuk tetapi tidak terbatas pada tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024 :
- KTP-el atau KK.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Semoga informasi ini membantu pemilih memahami proses dan persyaratan dalam Pemilihan Umum 2024.