spot_img

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah, Persyaratan dan Biaya

Date:

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah, Persyaratan dan Biaya

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti lengkap kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah serta informasi mengenai biaya pembuatannya.

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah

Menurut Kontan, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

  1. Mengunjungi Kantor BPN
    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Di sana, Anda dapat mengakses formulir pendaftaran dan mendapatkan map berwarna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
  2. Pengukuran ke Lokasi
    Setelah semua berkas dinilai lengkap, petugas akan mengukur lokasi tanah. Pengukuran dilakukan setelah pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Batas-batas tanah ditunjukkan oleh pemohon atau kuasanya.
  3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
    Setelah pengukuran, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah. Serahkan data ini untuk melengkapi dokumen yang ada. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan diterbitkan.
  4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    Anda akan dikenakan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah terbit. Waktu penerbitan sertifikat ini sekitar enam bulan hingga satu tahun. Pastikan untuk menanyakan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah dapat diambil. Anda juga dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT, namun ada biaya jasa tambahan yang perlu dibayar.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada lokasi dan luas tanah. Semakin luas dan strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tarif layanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
    Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
    Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar:
    Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: Luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun tersebut, untuk komponen belanja bahan dan honor terkait keluaran kegiatan.

Sementara itu, biaya pendaftaran adalah Rp 50.000.

Itulah panduan dan biaya pengurusan sertifikat tanah. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...