Panduan Syarat dan Proses Pindah TPS Pemilu 2024, Temukan Informasinya di Sini!
Bagi mereka yang merantau, masih memungkinkan untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 di tempat domisili saat ini dengan cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini memerlukan pemenuhan syarat tertentu, dan berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya, seperti yang diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat pindah Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 antara lain :
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara atau prosedur pindah TPS Pemilu 2024 :
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalnya surat tugas jika pindah karena tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pertanyaan Seputar Pindah TPS Pemilu 2024
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait proses pindah TPS Pemilu 2024 :
- Apa yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
- Menunjukkan KTP-el atau KK.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda.
- Bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
- Pemilih dapat melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
- Bergantung pada jenis pemilihan, seperti calon anggota DPR, calon anggota DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
- Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikianlah syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 beserta pertanyaan terkait yang sering diajukan. Semoga informasi ini bermanfaat.