Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, memastikan penyidikan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan oleh prajurit TNI terhadap warga Aceh yang menyebabkan kematian akan transparan. Masyarakat dan media diberi kebebasan untuk mengawasi.
“Penyidikan sedang berlangsung dan kami menegaskan tidak akan ada impunitas. Kami berkomitmen untuk transparansi dan pemantauan oleh masyarakat dan media. Tidak ada upaya penyembunyian di dalam TNI,” kata Yudo setelah Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
Yudo, panglima dengan pangkat Jenderal bintang empat, mengawasi penyidikan dan penyelesaian kasus ini melalui supervisi dari Puspomad dan Puspom TNI.
“Supervisi Puspomad dan Puspom TNI terus dilakukan,” tambahnya.
Yudo menekankan tindakan tegas terhadap prajurit yang terlibat dalam kasus ini.
Yudo mengundang media dan masyarakat untuk memantau proses hingga persidangan.
“Proses ini akan adil dan terbuka. Jika perlu, cek langsung persidangan,” tegasnya.
Panglima TNI menegaskan tiga prajurit terlibat sebagai oknum, bukan mencerminkan TNI keseluruhan.
“Tindakan kriminal ini berasal dari oknum-individu, bukan institusi,” ungkapnya.
Yudo memperbolehkan media dan masyarakat hadir di persidangan untuk transparansi.
“Persidangan akan terbuka untuk umum. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini kasus kriminal,” tegasnya.
Tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur (25 tahun), seorang warga Aceh dan penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan. Pelaku mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Rekaman panggilan korban dan video penyiksaan korban viral di media sosial. Keluarga melaporkan ke Polda Metro Jaya (nomor registrasi STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT).
Tiga prajurit ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku, Praka RM, anggota Paspampres. Dua pelaku lainnya, diduga Praka O dan anggota Kodam Iskandar Muda, serta prajurit Direktorat Topografi TNI AD, juga ditahan.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menyatakan ketiga prajurit ini berstatus tersangka.