Ketua Pansus Ranperda Kota Medan Meminta Pembahasan Perlindungan Anak Dilanjutkan
Sudari, ketua panitia khusus (pansus) Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, meminta pimpinan DPRD untuk memperpanjang waktu pembahasan. Ini dilakukan sesuai dengan peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang tata tertib.
Dalam rapat paripurna laporan kinerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Medan pada hari Senin, Sudari menyatakan bahwa diperlukan perpanjangan masa pembahasan agar dinas dan pihak terkait dapat melakukan penelitian yang paling efektif.
Menurut Sudari, sejak dibentuknya pansus ini, pihaknya telah melakukan diskusi ranperda dengan perangkat daerah terkait di Kota Medan, seperti Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, Pansus telah mengundang Forum Anak Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, dan lembaga masyarakat Kota Medan untuk berdiskusi tentang ranperda dan memberikan komentar serta aturan perlindungan anak terbaru.
Pada tahun 2022, Pemkot Medan melaporkan 505 pengemis dan anak jalanan yang dilatih, serta 99 kasus kekerasan anak yang dilaporkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kota Medan.
Menurut Sudari, pansus telah mengumpulkan informasi tentang peraturan perlindungan anak dari lembaga dan dinas yang relevan. Informasi ini akan dimasukkan ke dalam ranperda ini agar sempurna.
Hasyim, ketua DPRD Kota Medan, mengatakan bahwa ada beberapa poin yang belum dibahas secara menyeluruh oleh pansus ranperda ini bersama para pemangku kepentingan. Dia berharap bahwa dengan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan, pembahasan ranperda dapat dilanjutkan dengan lebih akurat agar perda ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemkot Medan.