Paripurna DPR Menyetujui RUU Desa Menjadi Undang-Undang
Bandung, Penjuru – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 Menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang RUU Desa Menjadi Undang-Undang
Pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” Pertanyaan tersebut dijawab dengan setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir, yang disertai dengan gemuruh tepukan tangan.
Dalam laporan awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan lainnya termasuk penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); serta ketentuan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan harapannya bahwa revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin, sehingga total anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI.