Partai Politik Menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum
Di Jakarta pada hari Senin, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsy. Membacakan poin-poin Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu Tahun 2024 sebelum para perwakilan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 menandatanganinya.
Habib Aboe menyatakan komitmen para peserta Pemilu 2024 untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, dan menciptakan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu. Selain itu, mereka berkomitmen untuk menjalankan kampanye pemilu dengan adil dan tidak melibatkan pihak yang terlarang selama masa kampanye. Mereka juga berkomitmen untuk menghindari politisasi SARA serta menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu. Terakhir, partai politik berjanji untuk menghindari menggunakan tempat ibadah untuk kampanye mereka.
Deklarasi ini juga melibatkan berbagai partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Termasuk PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, Partai Ummat, dan PPP. Selain itu, partai-partai lokal Aceh seperti Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gabthat, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, PAS
Deklarasi tersebut adalah bagian dari Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terselenggarakan oleh Bawaslu. Sebagai persiapan untuk pengawasan menjelang kampanye, konferensi dengan tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat” teradakan.
Dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Berharap komitmen ini dapat menciptakan lingkungan politik yang kondusif, menjaga integritas Pemilu, & memberikan keyakinan kepada masyarakat akan pelaksanaan demokrasi yang sehat dan bermartabat di Indonesia.