Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah memutuskan untuk melibatkan anggota satuan perlindungan masyarakat untuk memastikan wilayah tetap bersih, terutama dalam kasus darurat karena pembuangan sampah liar atau di lokasi yang tidak sesuai.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sekitar 80 anggota telah melakukan upaya penegakan hukum, mengawasi seluruh wilayah Bantul masih sulit. Oleh karena itu, pemerintah telah meminta kelompok perlindungan masyarakat di setiap kelurahan untuk bekerja sama untuk memastikan bahwa daerah mereka tidak terkontaminasi sampah liar. Tujuan dari tindakan ini, menurut Mushlih, adalah untuk meningkatkan pengawasan secara lebih intensif.
Muslih juga mengatakan bahwa setiap orang harus menghindari membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya karena dapat menyebabkan masalah di masa depan. Masyarakat diajak untuk secara aktif menjaga lingkungan sekitar mereka, selain pengawasan yang lebih ketat.
Selama masa darurat ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho, petugas kebersihan rutin melakukan patroli untuk mengumpulkan sampah yang tersebar di tempat yang tidak perlu. Selama dua hari sekali, petugas dan armada kebersihan mengelola sampah dari berbagai lokasi. Sampah yang dikumpulkan selama proses akan dipilah menurut jenisnya untuk kemudian diproses atau dijual. Selain itu, Nugroho menegaskan bahwa penanganan sampah secara rutin memungkinkan pemrosesan sampah dengan lebih efisien. Sampah yang sudah terurai dan tercecer akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan setiap orang, termasuk masyarakat, dapat berkolaborasi dalam upaya bersama untuk menjaga lingkungan bersih dan mengatasi masalah pembuangan sampah liar di Kabupaten Bantul.