PBNU Mewajibkan Semua Pihak Memberikan Kontra-narasi terhadap Propaganda Khilafah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan pentingnya memberikan kontra narasi serta menjelaskan isu terkait propaganda khilafah kepada publik. Hal ini dikarenakan pendekatan penyebaran ideologi tersebut kini semakin beragam, terutama di kalangan generasi muda.
Muhammad Najih Arromadloni, pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU, menyatakan bahwa salah satu pendekatan yang diduga dilakukan adalah melalui peringatan Isra Mi’raj yang diselenggarakan dalam sebuah acara besar bertema “Metamorfoshow: It’s Time to be Ummah” di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) beberapa hari lalu.
Menurut Gus Najih, demikian sapaan akrabnya, semua pihak, baik akademisi, santri, maupun tokoh agama, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya propaganda khilafah. Ia menegaskan bahwa seruan untuk mendirikan khilafah bukanlah bagian dari ajaran agama, melainkan lebih merupakan kampanye politik yang tidak memiliki landasan agama.
Acara “Metamorfoshow: It’s Time to be Ummah” diduga menjadi sarana bagi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mendapatkan dukungan dan merekrut generasi muda Indonesia. Dalam acara tersebut, terlihat beberapa bendera HTI dikibarkan dan figur penting HTI, seperti Ismail Yusanto, turut hadir.
Gus Najih menekankan bahwa peran penting selanjutnya adalah pada aparat penegak hukum dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila suatu organisasi telah dilarang oleh pemerintah, seperti HTI, maka penggunaan simbol atau atribut dari organisasi tersebut juga seharusnya dilarang secara otomatis.
Beberapa organisasi masyarakat, seperti Komunitas Tionghoa Anti-Diskriminasi (KTAD) dan Gerakan Pemuda Ansor, telah membuat laporan kepolisian terkait acara tersebut. Namun, Gus Najib menyoroti pentingnya kerja efektif dari aparat penegak hukum agar penindakan terhadap gerakan atau organisasi radikal dapat dilakukan secara efektif.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa manajemen TMII dan penyelenggara acara “Metamorfoshow: It’s Time to be One Ummah” yang diduga dilakukan oleh eks anggota HTI. Meskipun izin keramaian telah diperoleh, namun tidak ada indikasi penggunaan simbol atau nama organisasi terlarang dalam izin tersebut.
HTI sendiri telah resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017, karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.