PDIP : PTUN Menilai Gugatan Kami terhadap KPU Layak Disidangkan
Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) dari Partai PDI Perjuangan terus melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, memimpin gugatan ini. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan PTUN terkait gugatan tersebut, dan sekarang akan melanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
“Pagi tadi kami mendapat keputusan dari PTUN yang secara tegas menyatakan untuk melanjutkan proses persidangan dengan pembentukan hakim, yang akan memberikan keadilan terhadap apa yang kami ajukan,” ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (23/4/2024).
Menyikapi hasil tersebut, Gayus Lumbuun meminta KPU untuk fokus pada proses persidangan di PTUN sebelum melakukan penetapan presiden terpilih untuk tahun 2024. Dia menegaskan harapannya agar KPU mematuhi asas hukum.
“Pagi tadi, dengan pimpinan Ketua PTUN Jakarta, jelas bahwa kami layak untuk disidangkan. Oleh karena itu, saya meminta agar KPU mematuhi asas hukum dan tidak menunda penetapan hingga ada keputusan pasti dari PTUN,” ujar Gayus, yang sebelumnya merupakan hakim di Mahkamah Agung (MA).
Gayus menambahkan bahwa sidang pokok perkara gugatan tersebut akan dilaksanakan dalam dua pekan mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum masih berlaku di Indonesia.
“Dengan proses persidangan yang akan datang, kita bisa meyakini bahwa hukum masih berdaulat di negara kita,” tegasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 April 2024, PDIP telah mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT. Pihak tergugat adalah KPU, dengan Megawati Soekarnoputri sebagai perwakilan penggugat dari PDIP.
Gayus juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP ke PTUN berbeda dengan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lebih memfokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Kami menyadari bahwa cabang hukum ini memiliki tujuan yang berbeda, namun dasarnya tetap sama, yaitu berdasarkan Undang-Undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum PDIP, Eko Puspitono, menyatakan bahwa pemeriksaan administrasi atas gugatan mereka telah dilakukan. Eko menyebutkan bahwa permohonan gugatan dari PDIP telah diterima oleh PTUN.
“Terhadap gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami telah menerima konfirmasi penerimaannya,” ungkap Eko.
“Kami akan menyelidiki dan memetakan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini KPU, yang mengakibatkan keputusan seperti ini,” tambahnya.