Pedagang Daging Beku Diberikan Teguran Tertulis oleh Disperindagkop
Muslimin, direktur Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada semua bisnis yang menjual daging beku tanpa izin.
Di Singkawang pada hari Senin, Muslimin menyatakan, “Kami meminta para pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izin mereka belum lengkap segera mengurusnya.”
Selain itu, selama pelaku usaha yang bersangkutan menunggu perizinan, mereka dilarang menjual daging beku yang diduga ilegal. Teguran tertulis ini dibuat untuk membatasi peredaran daging beku ilegal.
Dua pengusaha daging beku, menurut Muslimin, tidak hanya tidak memiliki izin tetapi juga tidak memiliki dokumen distribusi yang sah.
Dia menyatakan, “Setelah melakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pelaku-pelaku ini tidak memiliki fasilitas pendingin dan fasilitas lainnya. Bahkan, daging beku tersebut diangkut dengan menggunakan mobil biasa dari Kota Pontianak.”
Ia juga menyatakan bahwa kedua bisnis ini telah diberi teguran keras dan tidak boleh menjual daging beku lagi.
Muslimin telah meminta dinas teknis untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait peredaran daging beku yang diduga ilegal.
Muslimin menambahkan, “Kami juga akan segera melibatkan Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang untuk merapatkan temuan ini.”