spot_img

Pedagang Rokok Dilarang Jualan dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Date:

Pedagang Rokok Dilarang Jualan dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Pemerintah berencana melarang pedagang berjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Wacana ini diatur dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: … e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” demikian bunyi salinan draf Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan yang dikutip pada Rabu (10/7).

Selain itu, draf beleid ini juga melarang penjualan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada warga berusia di bawah 21 tahun, dan kepada perempuan hamil. Penjualan rokok secara eceran satuan per batang juga akan dilarang, kecuali untuk produk cerutu atau rokok elektronik.

Rokok juga tidak boleh dijual di area sekitar pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui pembeli, dan melalui jasa situs atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengkritik draf RPP Kesehatan ini. Ia menyebut aturan tersebut mengandung pasal karet yang ambigu mengenai larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Menurutnya, pasal tersebut tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.

“Bagaimana cara menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?” kata Roy di Kantor Aprindo pada Jumat (28/6).

Roy juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, pusat pendidikan bisa multitafsir, seperti sekolah balet, sekolah Bahasa Inggris, sekolah mengemudi, dan bimbel.

“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Inggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet,” tambahnya.

CNNIndonesia.com telah mencoba meminta tanggapan dari Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut, namun pihak yang bersangkutan belum memberikan respons.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...