Pedagang Rokok Dilarang Jualan dalam Radius 200 Meter dari Sekolah
Pemerintah berencana melarang pedagang berjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Wacana ini diatur dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: … e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” demikian bunyi salinan draf Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan yang dikutip pada Rabu (10/7).
Selain itu, draf beleid ini juga melarang penjualan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada warga berusia di bawah 21 tahun, dan kepada perempuan hamil. Penjualan rokok secara eceran satuan per batang juga akan dilarang, kecuali untuk produk cerutu atau rokok elektronik.
Rokok juga tidak boleh dijual di area sekitar pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui pembeli, dan melalui jasa situs atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengkritik draf RPP Kesehatan ini. Ia menyebut aturan tersebut mengandung pasal karet yang ambigu mengenai larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Menurutnya, pasal tersebut tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.
“Bagaimana cara menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?” kata Roy di Kantor Aprindo pada Jumat (28/6).
Roy juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, pusat pendidikan bisa multitafsir, seperti sekolah balet, sekolah Bahasa Inggris, sekolah mengemudi, dan bimbel.
“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Inggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet,” tambahnya.
CNNIndonesia.com telah mencoba meminta tanggapan dari Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut, namun pihak yang bersangkutan belum memberikan respons.