Pegi, Tersangka Pembunuhan Vina, Terancam Hukuman Mati!
Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, telah ditangkap terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, atau yang akrab dipanggil Eky, di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Pegi kini dihadapkan pada tuduhan pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman mati.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi menghadapi ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina. Dia dikabarkan melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.
“Upaya tersangka PS untuk menyembunyikan identitasnya, yang pertama, mulai sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019, dia menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan,” ujar seorang pejabat dari Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Surawan juga mengonfirmasi bahwa ada total sembilan tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah penangkapan Perong, tidak ada lagi tersangka yang buron.
“Awalnya ada informasi tentang 1, 3, dan 5tersangka (DPO). Namun, setelah penyelidikan mendalam, dua dari nama tersebut ternyata hanya rumor. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” tambahnya.
Penangkapan Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, menandai akhir dari 8 tahun pelarian. Dengan dituduh melakukan pembunuhan berencana, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Langkah-langkah untuk mengubah identitasnya, termasuk menyewa kamar kontrakan dan menggunakan nama palsu, hanya memperpanjang waktu bagi keadilan untuk mengejarnya. Meskipun ada sembilan tersangka awal dalam kasus ini, tangkapan Perong mengakhiri kekosongan buron. Kesimpulannya, penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan akan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa pelarian tidak pernah menjamin ketenangan bagi pelaku kejahatan.