spot_img

Pegi, Tersangka Pembunuhan Vina, Terancam Hukuman Mati!

Date:

Pegi, Tersangka Pembunuhan Vina, Terancam Hukuman Mati!

Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, telah ditangkap terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, atau yang akrab dipanggil Eky, di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Pegi kini dihadapkan pada tuduhan pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi menghadapi ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina. Dia dikabarkan melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS untuk menyembunyikan identitasnya, yang pertama, mulai sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019, dia menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan,” ujar seorang pejabat dari Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Surawan juga mengonfirmasi bahwa ada total sembilan tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah penangkapan Perong, tidak ada lagi tersangka yang buron.

“Awalnya ada informasi tentang 1, 3, dan 5tersangka (DPO). Namun, setelah penyelidikan mendalam, dua dari nama tersebut ternyata hanya rumor. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” tambahnya.

Penangkapan Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, menandai akhir dari 8 tahun pelarian. Dengan dituduh melakukan pembunuhan berencana, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Langkah-langkah untuk mengubah identitasnya, termasuk menyewa kamar kontrakan dan menggunakan nama palsu, hanya memperpanjang waktu bagi keadilan untuk mengejarnya. Meskipun ada sembilan tersangka awal dalam kasus ini, tangkapan Perong mengakhiri kekosongan buron. Kesimpulannya, penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan akan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa pelarian tidak pernah menjamin ketenangan bagi pelaku kejahatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...