Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah atau KPR, Tetap Terkena Potongan Tapera?
Gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk kontribusi dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah simpanan rutin untuk pembiayaan perumahan dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini untuk pekerja swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP terbaru yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 ini menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji, yang terdiri dari 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.
Meski Tapera bertujuan untuk pembiayaan rumah, apakah Tapera juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR)?
Tapera Wajib untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran. Artinya, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera jika memenuhi ketentuan. Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja, yaitu saat berusia 58 tahun. “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru, dilansir dari Kompas TV pada Selasa, 28 Mei 2024.
Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dengan demikian, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Manfaat tersebut bisa dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. “Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” kata Heru.
Ketentuan Tapera ini sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Tapera Pekerja Bisa Cair Saat Pensiun
Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya saat kepesertaan Tapera berakhir.
Sesuai Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, Kepesertaan Tapera Berakhir Karena :
- Pensiun Bagi Pekerja
- Mencapai Usia 58 Tahun Bagi Pekerja Mandiri
- Peserta Meninggal Dunia
- Peserta Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Peserta Selama 5 Tahun Berturut-Turut
Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis tabungan ini juga diklaim memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, termasuk daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan, akses ke sumber pembiayaan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 49 PP Nomor 25 Tahun 2020, Peserta Tapera Berhak Untuk :
- Mendapatkan Pemanfaatan Dana Tapera
- Memperoleh Nomor Identitas Kepesertaan & Nomor Rekening Individu
- Menerima Pengembalian Simpanan Beserta Hasil Pemupukannya Pada Akhir Masa Kepesertaan
- Mendapatkan Informasi Dari BP Tapera Mengenai Kondisi & Kinerja Dana Tapera
- Mendapatkan informasi Atas Penempatan Dana Tapera Dari Manajer Investasi & Bank Kustodian
- Mendapatkan informasi Dari Manajer Investasi & Bank Kustodian Mengenai Posisi Nilai Kekayaan Atas Simpanan & Hasil Pemupukannya