Pelaku Industri Berharap Regulasi Kripto Indonesia Lebih Ramah
Para pelaku industri kripto di Indonesia berharap agar pemerintah dapat menghasilkan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif guna mendorong inovasi serta pertumbuhan industri kripto di dalam negeri. Mereka juga berharap regulasi tersebut memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menegaskan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. Ia mencontohkan langkah progresif yang diambil Thailand dalam regulasi pajak terkait aset digital sebagai pelajaran yang bisa diikuti oleh Indonesia.
Thailand baru-baru ini menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Langkah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 dan ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Pada bulan Mei 2023, Thailand juga membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN.
Di sisi lain, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.
Yudhono merekomendasikan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN. Ia menyoroti bahwa aset kripto, sesuai dengan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas.
Yudhono juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang berlaku, dengan menyatakan bahwa pendekatan dengan skema capital gain dianggap lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenakan pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Menurutnya, hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Ia percaya bahwa penerapan skema pajak tersebut akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto. Yudhono mengingatkan bahwa kripto memiliki potensi untuk menjadi pendorong ekonomi digital dalam negeri, dan oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang tepat bagi industri kripto.
Indonesia dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital. Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah.