“Pelanggaran Lalu Lintas Sepeda Listrik Belum Ditilang karena Kurangnya Aturan”
Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pesepeda listrik saat ini belum dapat ditilang karena belum ada aturan hukum yang mengaturnya. Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Bangun Isworo, menjelaskan bahwa meskipun pelanggaran umum oleh pengguna sepeda listrik seperti pengendara di bawah umur, ketidakpenggunaan helm, penggunaan trotoar tanpa memperhatikan pejalan kaki, dan melampaui batas kecepatan yang diizinkan telah terjadi, belum ada kerangka hukum yang jelas untuk menindaknya.
Aturan terkait penggunaan sepeda listrik ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Peraturan ini mencantumkan batas kecepatan sepeda listrik hingga 25 km per jam. Namun, pada kenyataannya, beberapa pengendara sepeda listrik telah melampaui batas kecepatan ini hingga mencapai 55 km per jam.
Seringkali, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga menggunakan sepeda listrik tanpa mengenakan helm. Peraturan tersebut menegaskan bahwa usia minimal pengguna sepeda listrik harus 12 tahun.
Permenhub juga mengatur berbagai aspek, termasuk spesifikasi sepeda listrik, persyaratan pengguna, dan jalur yang boleh digunakan. Sepeda listrik harus memiliki lampu utama, reflektor di belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, dan tidak boleh dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan.
Penggunaan jalur oleh sepeda listrik diatur oleh Permenhub, termasuk larangan penggunaan trotoar kecuali jika ada kapasitas memadai dan keselamatan pejalan kaki terjamin. Pemda, seperti Pemkot Balikpapan, diharapkan menyediakan jalur khusus untuk sepeda listrik. Meskipun demikian, hingga saat ini, pelanggaran sepeda listrik belum bisa ditindak secara hukum karena aturan yang konkret masih kurang.”