spot_img

Pelepasan Kawasan Hutan di Tabalong Kalsel Ditetapkan Sebesar 3.000 Hektare

Date:

Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan kuota pelepasan kawasan hutan di ‘Bumi Saraba Kawa’ sebesar sekitar 3.000 hektare.

“Kuota Tabalong untuk pelepasan kawasan hutan sekitar 3.000 hektare dan sejak tahun 2014 kita telah mengusulkan enclave (daerah kantong),” jelas Kabid Pertanahan Dinas Perkim Tabalong, Rahmi Muthmainah di Tabalong, pada hari Selasa.

Rahmi menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan ini melibatkan perubahan peruntukkan kawasan hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan.

Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 39 desa di tujuh kecamatan yang masuk dalam kawasan hutan, yaitu Muara Uya, Murung Pudak, Upau, Bintang Ara, Jaro, Haruai, dan Tanjung.

Dari tujuh kecamatan tersebut, kawasan hutan produksi yang tidak produktif mencakup Kecamatan Tanjung dengan luas 1.361,3 hektare dan Bintang Ara sebesar 81,37 hektare.

Selain itu, untuk keperluan permukiman transmigrasi, bersama dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, telah diberikan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Uya seluas 167,59 hektare dan Bintang Ara seluas 373,38 hektare.

Sebelumnya, Pemkab Tabalong telah mengadakan sosialisasi mengenai inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, yang diikuti oleh para kepala desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, menjelaskan bahwa para kepala desa dan camat di wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan dapat memanfaatkan kuota yang disediakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.

“Pelepasan kawasan hutan bisa diajukan melalui usulan dari masyarakat atau desa, jadi kuota ini harus dimanfaatkan,” jelas Judis.

Selanjutnya, tim verifikasi lapangan akan melakukan pemeriksaan berkas terkait permohonan pelepasan kawasan hutan di Tabalong pada bulan Oktober 2023. Kelengkapan permohonan mencakup rekapitulasi daftar pemohon, sketsa kolektif tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan pakta integritas kepala desa/lurah.

Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukkan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penggunaan kawasan hutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...