Pelestarian Bahasa Ibu, Memelihara Warisan Budaya
Bahasa adalah fondasi budaya yang mencerminkan identitas individu maupun suatu komunitas, Bahasa pertama yang diperoleh seorang anak dari lingkungan keluarga dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari disebut sebagai bahasa ibu.
Di Indonesia, bahasa ibu sering kali diidentifikasi sebagai bahasa daerah, meskipun bagi sebagian anak-anak yang tinggal di perkotaan, bahasa ibu bisa juga berupa bahasa Indonesia.
Negara Indonesia, yang kaya akan keragaman suku dan budaya, memiliki 718 bahasa daerah yang telah diidentifikasi, menjadikannya negara dengan jumlah bahasa daerah terbanyak kedua di dunia setelah Papua Nugini.
Bahasa ibu tak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga menyimpan filosofi, kearifan, dan pandangan hidup masyarakat penggunanya. Contohnya, orang Melayu Riau yang akrab dengan pantun nasihat, atau tradisi Jawa dengan parikan yang sarat akan pesan moral.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, ada kekhawatiran akan terus berkurangnya jumlah penutur bahasa daerah. Bahkan, beberapa bahasa lokal sudah punah karena tak ada lagi penuturnya.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. Selain memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum sekolah, pemerintah juga menjalankan program revitalisasi melalui inisiatif “Merdeka Belajar”.
Tujuan dari revitalisasi bahasa daerah ini adalah untuk mendorong generasi muda menjadi penutur aktif bahasa daerah, menjaga keberlanjutan bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas bagi penutur bahasa daerah, dan menemukan fungsi baru bagi bahasa dan sastra daerah.
Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan revitalisasi terhadap 59 bahasa daerah di 22 provinsi. Program ini difokuskan pada pembelajaran dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan dan vitalitas bahasa daerah.
Namun, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan tren penurunan penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda. Penelitian juga melaporkan bahwa beberapa bahasa daerah di Indonesia telah punah atau terancam punah, dengan Maluku sebagai wilayah yang paling terdampak.
Faktor penyebab utama meliputi perkawinan antarsuku atau antarbangsa, migrasi penduduk, dan pengaruh globalisasi yang mendorong dominasi bahasa internasional.
Sebagai respons, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan bahasa daerah.
Pelestarian bahasa ibu adalah tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Dengan upaya bersama, bahasa daerah dapat terus hidup dan berkembang sebagai bagian penting dari warisan budaya bagi generasi mendatang.