miKemendikbudristek Mendorong Kolaborasi untuk Pemajuan Kebudayaan di Tingkat Desa
Irini Dewi Wanti, Direktur Pengembangan dan Pemajuan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menekankan bahwa kerja sama tim sangat penting untuk melestarikan berbagai kebudayaan, bahkan di tingkat desa.
Di Deli Serdang, Sumatera Utara, Irini Dewi Wanti berkata, “Jika kita ingin memajukan kebudayaan, kita membutuhkan kolaborasi.”
Untuk meningkatkan kebudayaan di tingkat desa, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efek positif dari program Pemajuan Kebudayaan Desa, yang mulai sejak tahun 2021.
Tujuan dari Program Pemajuan Kebudayaan Desa ini adalah untuk memberi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan komunitas lainnya kemampuan untuk merencanakan pembangunan desa berdasarkan kebudayaan dengan menggunakan pendekatan politik dari bawah ke atas.
Sebanyak 230 desa terpilih untuk berpartisipasi dalam program ini. Ini akan melewati tiga tahap: pengenalan potensi budaya desa pada 2021, pengembangan potensi budaya desa pada 2022, dan pemanfaatan potensi budaya desa pada tahun ini.
Setiap desa memiliki fasilitator atau pembimbing yang menyebut Daya Desa. Daya Desa membantu masyarakat dalam memajukan kebudayaan.
Program percontohan ini berharap memiliki efek positif yang lebih besar bagi desa-desa di seluruh Indonesia, melalui kolaborasi dengan Kemendes PDTT. Selain itu, untuk memastikan bahwa program Pemajuan Kebudayaan Desa dapat bermanfaat oleh desa-desa lain melalui pemanfaatan 36 ribu Tim Pendamping Profesional (TPP) yang milik Kemendes PDTT.
Menurut Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kebudayaan adalah komponen penting dalam pembangunan desa karena potensi yang ada dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bito menyatakan bahwa memajukan kebudayaan di desa adalah kewajiban. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kemendikbudristek merupakan langkah strategis dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.