Pembatasan Mulai 17 Agustus, Kendaraan Ini Tidak Bisa Mengisi BBM Pertalite!
Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara yang selama ini cukup besar.
Luhut menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi, sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menerapkan pembatasan ini. Ia berharap pembatasan tersebut dapat dilaksanakan mulai 17 Agustus. “Pertamina sudah mempersiapkan semuanya. Kami berharap pada 17 Agustus nanti pembatasan ini dapat dimulai, sehingga kami bisa mengurangi jumlah orang yang tidak berhak menerima subsidi,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, seperti yang dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Meskipun Luhut belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembatasan tersebut dan apakah hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Pertalite (RON 90), sebelumnya pemerintah sempat membahas kemungkinan pembatasan untuk Pertalite.
Di sisi lain, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu revisi Perpres 191 yang saat ini sedang berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Revisi ini akan membahas kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Perpres 191 Tahun 2014 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Erika menjelaskan, “Revisi masih dalam tahap pembahasan. Saya tidak bisa memberikan detail sebelum keputusan dan terbitnya revisi. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi.”
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa revisi Perpres 191 masih dalam proses. Menurut draft yang ada, kriteria kendaraan yang masih dapat membeli Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan menggunakan BBM Pertalite.
“Kami masih berusaha untuk menyelesaikan revisi. Posisi kriteria tetap sama seperti sebelumnya. Kami berharap bisa segera dibahas dan diterapkan,” ujar Tutuka di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024).