spot_img

Pemerhati Transportasi : Tilang Uji Emisi Berpotensi Mendorong Warga Menggunakan Transportasi Publik

Date:

Pemerhati Transportasi : Tilang Uji Emisi Berpotensi Mendorong Warga Menggunakan Transportasi Publik

Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, telah menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan tilang uji emisi. Dengan mendorong orang untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan, kebijakan ini memiliki potensi untuk mengubah mentalitas masyarakat, menurut Budiyanto.

Saat dihubungi ANTARA, Selasa, Budiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa dia dapat mengubah pandangan orang dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi menggunakan angkutan umum, khususnya angkutan umum yang dioperasikan dengan tenaga listrik sehingga tidak ada polusi sama sekali.

Budiyanto mengatakan bahwa sistem transportasi umum di DKI Jakarta saat ini relatif baik dari segi kuantitas maupun kualitas, dengan berbagai fasilitas seperti LRT, MRT, Kereta Cepat, KRL Commuter Line, dan lain-lain yang sudah terintegrasi.

Dengan kemajuan dalam transportasi ini, Budiyanto berharap orang-orang di Jakarta secara bertahap akan beralih ke transportasi publik dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Untuk mencapai hal ini, Budiyanto menganggap pentingnya penegakan hukum terkait uji emisi untuk mendorong orang untuk menggunakan transportasi publik.

Selain itu, Budiyanto berbicara tentang wacana bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebanyak tiga kali mungkin tidak boleh digunakan di jalan raya. Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mungkin menetapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk membuat orang merasa jera dan mendorong mereka untuk menggunakan transportasi umum.

Denda tilang uji emisi sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Ini sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

Secara khusus, Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ mengatur denda tilang uji emisi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah bekerja sama untuk menerapkan tilang uji emisi, yang dimulai pada 1 November 2023.

Pemprov DKI Jakarta percaya bahwa kebijakan tilang uji emisi ini akan menjadi lebih efisien karena semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya melakukan uji emisi. Hingga Selasa, tercatat 1.149.826 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.129.157 kendaraan roda empat dan 120.669 kendaraan roda dua, menurut data di https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...