Pemerintah Akan Segera Merilis Surat Edaran Mengenai Insentif Pajak Hiburan
Pemerintah berencana segera mengeluarkan surat edaran untuk memberikan insentif fiskal, seperti mengurangi tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 hingga 75 persen. Di Istana Negara, Jakarta, rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju membahas besaran tarif pajak hiburan khusus, menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyatakan, “Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih.”
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur insentif pajak. Gubernur, bupati, atau wali kota dapat mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dengan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksi.
Presiden Jokowi juga meminta pembuatan insentif tambahan. Salah satunya adalah insentif pajak penghasilan badan (PPh) sebesar 10%, yang masih dalam proses pertimbangan teknis. Airlangga menyatakan, “Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH badan sebesar 10%.”
Selain itu, surat edaran ini akan didistribusikan setelah terbit. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pajak hiburan. Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berkisar antara 40 dan 75 persen karena jenis hiburan tersebut dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.