spot_img

Pemerintah Beri Santunan kepada 44 Petugas Ad-Hoc Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Date:

Pemerintah Beri Santunan kepada 44 Petugas Ad-Hoc Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Pemerintah telah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Santunan tersebut disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp2,6 miliar.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus. Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis di Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Selasa.

Menko Muhadjir menjelaskan bahwa penerima santunan adalah petugas yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.061.428 orang. Dari jumlah tersebut, 960.673 orang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 100.755 orang melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah petugas yang meninggal mencapai 114 orang.

Muhadjir menyatakan bahwa pemberian ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap pengabdian para petugas ad-hoc pemilu. “Ini juga untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik dan menghindari risiko jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa besaran yang diberikan kepada ahli waris bervariasi. BPJS Ketenagakerjaan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu meninggal saat bertugas, meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Bagi yang meninggal saat bertugas, santunan yang diberikan sekitar 48 kali gaji atau upah yang diterima, sementara bagi yang meninggal sebelum bertugas mendapat santunan sebesar Rp42 juta per orang. “Selain itu, ada juga beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas,” tambah Eko.

Bagi petugas yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal atau mengalami kecelakaan, santunan akan disalurkan oleh KPU maupun Bawaslu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...