Pemerintah Indonesia Mengutuk Tindakan Israel terhadap Fasilitas PBB di Gaza
Pada Rabu, 24 Januari, Pemerintah Indonesia dengan tegas mengutuk tindakan serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Khan Younis, Gaza. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran tambahan terhadap hukum internasional yang terus dilakukan oleh Israel.
Akibat serangan artileri tersebut, sedikitnya sembilan orang tewas dan 75 lainnya terluka. Target serangan adalah pusat pelatihan PBB yang digunakan untuk menampung para pengungsi Palestina di Kota Khan Younis. Komisioner Jenderal Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, mengutuk pasukan Israel yang secara langsung menyerang pusat pelatihan yang dikelola oleh badan PBB tersebut.
Lazzarini menyebut tindakan Israel sebagai aksi terang-terangan yang melanggar aturan dasar perang. Dalam penggunaan platform X untuk menyampaikan pandangannya terhadap “hari mengerikan yang kembali terjadi di Gaza,” dia mengungkapkan bahwa sekitar 30.000 orang mengungsi di fasilitas UNRWA itu. Menurutnya, jumlah korban tewas kemungkinan bisa lebih tinggi.
Kompleks tersebut, menurut Lazzarini, adalah fasilitas PBB yang jelas ditandai dan koordinatnya telah dibagikan kepada Otoritas Israel, sesuai dengan praktik yang dilakukan di semua fasilitas UNRWA. Sebelum serangan ini, pada 23 Januari, tentara Israel menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan pengepungan di sekitar Khan Younis, yang menurut Tel Aviv merupakan benteng kelompok pejuang Hamas Palestina.
Penting untuk mencatat bahwa serangan terhadap fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa di Khan Younis, Gaza, tidak hanya merugikan para pengungsi Palestina, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kesejahteraan dan keamanan internasional. Pemerintah Indonesia berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjunjung tinggi norma-norma hukum internasional demi perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.