Pemerintah Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Mekanisme Perizinan Berusaha dan Dukung Pelaku Usaha UMKM.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan sosialisasi tentang mekanisme perizinan berusaha kepada bisnis lokal.
Dijelaskan oleh Sarwoko, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, sosialisasi ini diperlukan karena mekanisme perizinan akan berubah seiring waktu.
Pada hari Selasa, dia menyatakan bahwa sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, selalu mengalami perubahan versi.
Dia menjelaskan bahwa versi terakhir, yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Agustus 2021, telah mengalami perubahan berbasis risiko menggunakan mekanisme yang berbeda dari versi sebelumnya.
Dianggap penting untuk bersosialisasi secara teratur agar masyarakat, terutama pelaku usaha dari sektor UMKM hingga sektor tinggi, mengetahui tentang regulasi dan aplikasi teknis.
Dia menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya UMKM, belum terbiasa dengan teknologi sepenuhnya. Oleh karena itu, kami menawarkan pendampingan melalui loket pendampingan OSS yang tersedia di kantor dan Mal Pelayanan Publik.
Sarwoko mengatakan bahwa mereka telah membuka loket pelayanan di dua lokasi tersebut dan sejak akhir tahun lalu telah membangun Nomor Izin Berusaha (NIB) di 23 kecamatan.
Karena kami melibatkan lembaga yang langsung mengawasi pengembangan OSS, yaitu BKPM atau Kementerian Investasi, kegiatan ini memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam sistem ini.
Menurut Ani Rahmawati, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, sosialisasi ini memungkinkan para pelaku usaha untuk berbicara satu sama lain tentang mekanisme dan tantangan yang dihadapi.
Menurutnya, “Kami berharap dapat membantu para pelaku usaha dalam menyelesaikan masalah mereka. Jadi, kami memberikan pendampingan terkait permohonan dari sisi pelaku usaha, baik NIB, perizinan berusaha, maupun kendala yang mereka alami.”
Aji Rahman, salah satu peserta, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dan menyambut baik kehadiran narasumber dari kementerian yang relevan. Dia dan rekannya memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme perizinan usaha berkat sosialisasi ini.
Selain itu, kami bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendampingi kami untuk kemajuan kami. Dengan berpartisipasi dalam sosialisasi ini, kami, terutama pelaku usaha kecil, memperoleh pemahaman tentang bagaimana bisnis beroperasi.