Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Membayar Tunjangan Sertifikasi Guru selama Triwulan Dua pada Juli 2023.
Tenaga guru yang telah disertifikasi oleh pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan menerima pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) selama dua triwulan pertama pada bulan Juli 2023.
Menurut Gunadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak, Pemkab Biak Numfor telah membayar dana transfer daerah, termasuk tunjangan sertifikasi guru, tepat waktu. Pembayaran ini dilakukan karena merupakan hak pegawai negeri sipil setempat.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melaporkan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Papua di Jayapura setiap awal bulan tentang bagaimana dana transfer keuangan daerah diberikan kepada pemerintah pusat.
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas pekerjaan mereka.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bersertifikat akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN bersertifikat, sesuai dengan Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, akan menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
TPG diberikan kepada guru sertifikasi melalui satu kali gaji pokok dan dikirim melalui rekening guru tersebut.
Seorang guru yang menerima tunjangan sertifikasi, Biak Mulyani, mengatakan bahwa pembayaran untuk periode triwulan kedua tahun 2023 telah ditransfer ke rekening bank daerah setempat.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 500 guru yang memiliki sertifikat adalah guru yang disertifikasi di Biak Numfor.