Pemerintah Kirim Surat ke DPR, Minta Tidak Disahkannya Perubahan UU MK
Pemerintah, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Telah Kirim Surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk menekankan bahwa mereka ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tersahkan. Dalam konferensi pers yang teradakan di Kantor Menko Polhukam RI di Jakarta, Senin. Menko Polhukam menyatakan bahwa pemerintah berharap surat tersebut terterima oleh DPR, dan dia berharap usulannya akan terpertimbangkan.
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut, meskipun secara teknis belum ada keputusan dari rapat tingkat satu yang menandatangani RUU tersebut bersama seluruh fraksi DPR RI. Mahfud menyatakan bahwa pemerintah mempertanyakan peraturan peralihan yang terusulkan dalam revisi UU MK yang berkaitan dengan masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.
Menko Polhukam menyatakan ketidaksetujuan pemerintah terhadap aturan peralihan, terutama yang berkaitan dengan masa jabatan hakim MK selama sepuluh tahun dan usia pensiun maksimal tujuh puluh tahun. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin mengembalikan masa jabatan dan usia pensiun hakim MK seperti yang tertetapkan dalam SK pengangkatannya pertama.
Selain itu, Mahfud menekankan betapa pentingnya hukum transisional yang harus membantu subjek yang bersangkutan atau setidaknya tidak membahayakan mereka. Ia mengatakan bahwa perubahan aturan yang menguntungkan pihak tertentu tidak hanya berlaku langsung, tetapi juga berlaku pada periode berikutnya. Menurutnya, ini membentuk dasar bagi pemerintah untuk menolak perubahan UU MK yang terusulkan DPR.
Selain itu, Mahfud memberi tahu Presiden Joko Widodo tentang posisi pemerintah terkait revisi UU MK. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah menjabat, terutama terkait aturan peralihan yang masih diperdebatkan.