Pemerintah Kota Banda Aceh Akan Membayar Retribusi Pajak dengan QRIS
Pemerintah Kota Banda Aceh berencana untuk menggunakan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) sebagai metode pembayaran retribusi pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuat transaksi pemerintah lebih mudah.
Menurut Jalaluddin, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, selama dua tahun terakhir, pemerintah kota dan Bank Indonesia telah menjalankan proyek pilot implementasi QRIS pada sejumlah transaksi pemerintah.
Dalam penutupan Meseuraya Festival 2023 Bank Indonesia di Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, mewakili Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, “Di masa depan, kami juga akan menerapkan elektronifikasi pada objek retribusi dan pajak lainnya untuk meningkatkan PAD.”
Beberapa contoh penggunaan QRIS dalam transaksi pemerintah kota termasuk biaya perparkiran di Peunayong, biaya layanan persampahan, biaya sewa kios, dan biaya uji kendaraan bermotor.
Jalaluddin menjelaskan bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah kota juga berusaha mengikuti perkembangan ekonomi dunia.
Salah satu tujuan Pemerintah Kota Banda Aceh adalah menjadikan Banda Aceh sebagai kota pintar dengan memasukkan dimensi ekonomi pintar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan ekonomi industri dan ekonomi syariah.
Saat ini, QR Code adalah salah satu teknologi yang banyak digunakan untuk transaksi ekonomi. QRIS, yang bersifat kontak bebas, membuat transaksi lebih efisien, efektif, cepat, dan inklusif. Ini membuatnya ideal untuk UMKM dan bisnis ritel lainnya.
Jalaluddin menambahkan, “Festival Meseuraya ini dapat menjadi salah satu upaya untuk memperluas penggunaan QRIS di masyarakat melalui serangkaian kegiatan edukasi, onboarding merchant, showcase, dan perlombaan yang terkait dengan QRIS.”