Dalam Rangka HUT Ke-78 RI, Pemkot Surabaya Berikan Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen.
Untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menurunkan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40%. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli hingga 31 Juli 2023.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pengurangan BPHTB ini dimaksudkan untuk meredakan beban masyarakat setelah pandemi COVID-19. Hidayat Syah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menjelaskan hal ini.
Pengurangan BPHTB ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan dan mengurangi pengeluaran fiskal melalui pengurangan, keringanan, atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB.
Pengurangan BPHTB ini diterapkan pada wajib pajak individu dan organisasi untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang mengalami peralihan hak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh peralihan hak termasuk hibah, warisan, tukar menukar, masuk ke dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak, keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan bisnis, peleburan bisnis, hadiah, pemberian hak baru sebagai hasil dari hak lama, dan pemberian hak baru di luar hak yang telah dilepaskan.
Selain itu, Hidayat menyatakan bahwa orang-orang yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran dapat menghubungi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, yang berlokasi di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya.
Pemkot Surabaya meminta masyarakat untuk segera menggunakan program ini, yang diharapkan dapat memberikan bantuan yang besar bagi warga Surabaya. Program ini diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat sejak awal.