“Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, Kerja Sama dengan Pengadilan Agama untuk Mencegah Pernikahan Dini”
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan Pengadilan Agama lokal untuk menghentikan pernikahan dini dengan memantau orang tua pasangan yang bercerai di pengadilan.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, orang tua laki-laki harus memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama enam bulan setelah berpisah sesuai aturan Pengadilan Agama.
Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya akan memantau langsung kewajiban memberi nafkah selama enam bulan tersebut. Jika pihak laki-laki tidak memberi nafkah selama enam bulan setelah perceraian, Pemkot akan memblokir data administrasi kependudukannya (Adminduk).
Kami benar-benar melindungi wanita dan anak, karena laki-laki harus menafkahi selama enam bulan. Meskipun saya meminta satu tahun, Pak Ketua PA menyatakan enam bulan. Eri menyatakan bahwa jika dia tidak memberikan nafkah dan tidak memperhatikan anaknya, administrasi si bapaknya akan dihentikan dan semuanya akan diblokir.
Data dari tahun 2020, menurut Samarul Falah, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, menunjukkan ada sekitar 500 pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah. Namun, pada pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya turun drastis, bahkan menjadi yang terendah di Jatim.
Samarul mengatakan, “Tidak sampai 100 perkara. Artinya, dari tahun ke tahun upaya kami untuk mencegah pernikahan dini di Surabaya ini semakin baik dan semakin baik.”
Dia mengatakan bahwa ia dan Wali Kota Eri Cahyadi telah berkomitmen untuk menghentikan pernikahan dini di Surabaya. Wali Kota Eri juga mendukungnya dan bersedia bekerja sama dengannya untuk melakukannya.
“Kami akan melakukan kerja sama antara tiga instansi, yaitu Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag, jika memang bersedia dan mau. Saya katakan tadi, dan juga disaksikan oleh UNICEF, bahwa kerja sama yang baik bisa dicegah mulai dari kelurahan.”
Menurut Samarul, jika kolaborasi berhasil mengatasi dispensasi nikah, dia berani menjamin bahwa di tahun 2024 Kota Surabaya akan tidak memiliki pernikahan dini sama sekali.
Bahkan kemarin, ada beberapa orang yang mengajukan dispensasi nikah, tetapi hakim kami menolaknya karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat.